INFOLEUSER. COM | NAGAN RAYA – Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) meminta pihak kepolisian untuk mengungkap serta menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Harapannya adalah bagaimana pihak yang berwajib yaitu kepolisian, untuk menindaklanjuti bukan hanya melihat dan memahami -kebakaran lahan- itu saja,” kata Ketua APEL, Rahmat Syukur, pada Rabu, 8 Juni 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan pemuda warga Kabupaten Nagan Raya itu, karena melihat wilayah Rawa Tripa yang juga masuk dalam kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kerap terjadi kebakaran.
Seperti diketahui kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gampong Puloe Krut, lokasinya berada dalan KEL bagian wilayah ekologis Rawa Tripa. Insiden itu terjadi sejak 24 Mei dan telah membakar lebih 26 hektare lahan.
Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Alue Bilie, lahan gambut tersebut berstatus hak guna usaha (HGU) yang ditanami perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Gelora Sawita Makmur (GSM).
Syukur menduga, dalam kasus pembakaran lahan ini ada unsur kesengajaan. Sebab, kebakaran lahan yang terjadi di Gampong Puloe Krut, terjadi di beberapa lokasi atau titik.
“Ada beberapa titik api, berarti secara jelas itu adalah dibakar. Hal itu adalah menjadi praduga tak bersalah kami bahwa itu dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Jika dugaan itu benar, maka pihak kepolisian harus menindaklanjuti kasus dari kawasan yang terbakar dan dikelola oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Polisi juga harus menegakan hukum seadil-adilnya.
“Pihak PT GSM harus dijemput atau dimintai pertanggung jawaban mereka. Itu yang utama harus dilakukan,” tegasnya.
“Sebagaimana dalam setiap spanduk spanduk sosialisasi, itu ada denda 10 tahun sampai Rp10 miliar,” imbuh Syukur.
Apabila dalam kasus ini pihak kepolisian tidak mengambil tindakan tegas, Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) khawatir jika pembakaran hutan dan lahan akan diikuti oleh oknum masyarakat lainnya.
“Karena orang-orang besar saja melakukan pembakaran tidak ada denda, tidak ada tindakan polisi. Maka masyarakat kecil sangat akan melakukan juga. Itu harus ada ketegasan dari pihak kepolisian,” pintanya. (*)