ACEHNESIA.COM – Pandemi covid-19 menjadikan segala aktivitas harus dibatasi (social distancing). Salah satunya kegiatan yang ada dalam pendidikan. Pada tahun 2020, seluruh sekolah diliburkan dan wajib belajar daring (dalam jaringan) karena untuk menghindari diri terpapar covid-19. Namun, pada tahun ajaran baru 2021/2022 kegiatan dalam pendidikan kembali dilaksanakan secara luring (luar jaringan) dan harus mematuhi protokol kesehatan (protkes). Dr. Taqwallah atau yang akrab disapa Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Aceh ikut berpartisipasi dalam ikhtiar pencegahan covid-19. Berdasarkan lampiran surat ederan dari Gubernur Aceh Nomor 440/12386 tanggal 14 Juli 2021, maka Sekda Aceh mengajak seluruh sekolah tingkat menengah atas yang berada di bawah…
Author: Rizana
Read More