INFOLEUSER.COM | NAGAN RAYA – Persoalan reklamasi bekas galian PT. Bara Energi Lestari (BEL) masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, hingga saat ini kewajiban reklamasi itu masih belum dilakukan perusahaan tersebut.
PT. BEL melakukan galian tambang batu bara di Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Aceh. Lubang bekas tambang batu bara tersebut sangat berdampak terhadap lingkungan.
Padahal, hal itu sudah jelas diatur dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juga pada pasal 100 ayat 1 sampai 3 dan juga dalam PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pada pasal 37.
Pada pasal 100 ayat 2 misalnya, di situ jelas, kalau PT. BEL tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka pihak ketiga harus melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana yang dideposit setiap tahunnya pada pemerintah sebagai mana tertuang dalam pasal 30 ayat 2 atau pasal 100 ayat 1.
Akibat ketidak jelasan persoalan reklamasi maka wajar jika kemudian Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Nagan Raya meminta DPRK untuk mempertanyakan dan jaminan reklamasi dimana dan termasuk besarannya agar reklamasi atau pasca-tambang benar-benar dilakukan.
Karena kenapa sampai sekarang yang diurus para dewan hanya menuntut PT. BEL, harusnya DPRK ataupun DPRA meminta kejelasan kepada pemerintah daerah tentang dana reklamasi yang dideposito oleh PT. BEL agar jika PT. BEL tuli dan tidak mau melakukan reklamasi, maka pihak ketiga yang harus segera melakukan reklamasi.
Dana yang dideposit untuk reklamasi harusnya diperjelas dan dipertanyakan oleh DPRK.
Sebab jika PT. BEL bebal, maka reklamasi tetap bisa dilakukan dengan dana yang dideposit oleh perusahaan tambang.
PT BEL merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya.
Perusahaan ini pertama kali berproduksi pada Maret 2008 dengan mengirimkan batubara ke PLTU Energi Alamraya Semesta (EAS) yang juga berada Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. (*)