INFOLEUSER.COM | BANDA ACEH,- Sejumlah pelaku perdagangan dan pemburuan satwa dilindungi berhasil diungkap dan diadili di pengadilan namun hal tersebut tidak menyurutkan niat pelaku untuk terus memburu dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi karena harganya masih menggiurkan di pasar gelap.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Jurnalis Lingkungan Zoel Masri dalam konfrensi Pers tentang hasil pemantauan kasus perdangan dan perburuan satwa dilindungi di Acehyang digelar di Ivory Caffe, Stui Kota Banda Aceh pada Kamis (24/02/2022).

 

Menurut pemantauan pihak FJL, kata Zoel Masri, pada umumnya pelaku berperan sebagai agen, kurir dan eksekutor, sedangkan pelaku dari luar Aceh diketahui berperan sebagai pembeli dan pengrajin bagian tubuh satwa dilindungi.

 

Menurut pantauan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), sepanjang Tahun 2020-2021 aparat penegak hukum telah menangani 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang mayoritas kasus terjadi di wilayah Ekosistem Leuser dengan total pelaku yang berhasil ditangkap 42  orang

Zoal Masri Manjelaskan, dari semua pelaku yang ditangkap 16  orang diantaranya merupakan warga Aceh dan 4 orang dari luar  Aceh, semantara 22 orang lainnya belum diketahui berasal dari mana.

Sementara lanjut Zoel Masri,  jumlah terpidana  yang telah divonis oleh pengadilan sepanjang Tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 20 orang terdakwa, 14 terdakwa divonis dibawah tuntutan sedangkan sisanya divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebut Zoel Masri.

Zoel Masri menjelaskan tuntutan pihak JPU yang tertinggi dalam kasus perdagangan satwa dilindungi  4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan tuntutan terendah hanya 8 bulan penjara.

Terkait dengan putusan Hakim, kata Zoel Masri, vonis yang tertinggi yang diputuskan oleh Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penjara sedangkan vonis terendah hanya 6 Bulan Penjara, pungkas Ketua FJL.

Zeol Masri berharap pihak penegak hukum bisa lebih serius dalam menangani kasus perdagangan satwa dilindungi khususnya di Aceh, karena selama ini perdagangan satwa dilindungi masih kerap terjadi di pasar gelap dengan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.

Kedepan pihaknya bersama lembaga lingkungan di Aceh akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan secara ketat terhadap kasus perburuan dan perdangan satwa dilindungi di Aceh karena menurutnya masalah tersebut merupakan kasus yang sangat serius.

 

 

Share.

Comments are closed.