INFOLEUSER.COM | GAYO LUES – Forum Penjaga Hutan dan Sungai (Harimau) Pining menyatakan sikap protes terhadap pemberian izin tambang galian di Sungai Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Surat keberatan tersebut disampaikan Abu Kari Aman Jarum, Ketua Forum Penjaga Hutan dan Sungai (Harimau) Pining kepada INFOLEUSER.COM, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Abu Kari, keberadaan Sungai Air Putih yang dilindungi masyarakat adat Pining sebagaimana sudah tertuang dalam aturan bersama seluruh penghulu di Kecamatan Pining.
Aturan itu memuat tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Wilayah Adat Pining, dirusak dengan dikeluarkannya izin pertambangan baru oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh.

Sektretaris Forum Harimau Pining Usman menambahkan, pihaknya sudah menyurati dinas terkait baik itu Dinas LH kabupaten dan provinsi di Banda Aceh.
“Kami menyatakan keberatan, dari dahulu masyarakat adat Pining menolak segala macam bentuk tambang, terkhusus di Sungai Air Putih, yang dilindungi secara tertulis,” tegas Usman.
Dikatakan, banyak kasus perusakan sungai dijatuhi sangsi adat, berdasarkan UKL-UPL, ada bentuk kesewenang-wenangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dalam memberikan izin pertambangan. “Karena mereka tidak mengakomodir tradisi masyarakat adat di wilayah Pining,”kata Usman.
Sehinga segala macam usaha pelestarian lingkungan yang telah di lakukan masyarakat adat Pining dipatahkan oleh kebijakan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
“Bahkan ini seharusnya menjadi tugas mereka,” katanya sembari menambahkan, pembahasan dokumen UKL-UPL juga terkesan asal jadi.
“Ini yang membuat kami curiga ada indikasi kepentingan tertentu,” kata Usman.
Sementara itu, Abu Kari Aman Jarum juga membri ultimatum tentang surat keberatan masyarakat adat Pining terkait eksploitasi Sungai Putih.
“Jika tidak diindahkan jangan menjadi penyesalan kita bersama,” katanya.
Ia dan kelompok pecinta lingkungan dari Harimau Pining menyatakan akan melakukan segala usaha untuk melindungi kelestarian hutan dan sungai.
“Selama ini kami telah memberikan saksi kepada masyarakat lokal yang telah merusak ikan di sungai Air Putih. Sudah pasti pertambangan ini akan merusak sungai kami, dan kami tidak akan diam, sebelum aksi perusakan sungai dan hutan di Pining dihentikan,” pungkas Abu Kari Aman Jarum. (*)