INFOLEUSER.COM | GAYO LUES — Praktek pembukaan lahan baru untuk petanian dan perkebunan di kawasan Hutan Leuser oleh masyarakat lokal masih kerap dilakukan meskipun dalam jumlah skala kecil.
Baik itu mengalih fungsikan hutan untuk pembukaan lahan baru maupun memanfaatkan lahan kosong (lahan tidur ) di hutan.
Dalam prakteknya, setelah hutan tersebut dibabat dan kering kemudian orang membersihkan dengan cara membakar lahan baik dengan sengaja maupun tidak.
Namun cara membersihkan lahan dengan cara membakar bukan cara mudah dan murah serta dapat menyubur tanah justru sebaliknya dengan cara tersebut dapat merugikan para petani terutama kobaran api bisa menjalar ke kebun milik warga dan ke kawasan hutan.
Dampaknya bisa terjadi polusi udara dan kesehatan manusia terganggu, ditambah nasib satwa satwa yang tinggal di hutan yang melangsungkan kehidupannya terancam dari habitatnya.
Pemerintah melarang keras dan mengeluarkan undang undang apabila ada masyarakat terdapat kebakaran hutan dan lahan (Karhula) maka diberi sanksi denda dan ancaman kurungan.
Pining yang berada di ketinggian sekitar 400 Mdpl salah satu penghasil kopi robusta ( Coffe canephora) terbaik di Gayo medio tahun 1980 sampai 1990 an.
Penghasilan utama masyarakat adalah dari kebun kopi dan setiap masyarakat memiliki kebun kopi.
Uniknya cara pengembangan Kopi Robusta yang ditanam oleh masyarakat Pining pada waktu itu selain dengan alat tradisional parang dan kapak.
Langkah awal setelah dibabat kemudian ditanami bibit kopi tersebut dan kira-kira bibit tersebut tumbuh umur 3 bulan baru dieksekusi penumbangan pohon pohon pohon besar.
Kemudian setelah menunggu setahun tanaman kopi mampu hidup di lahan yang telah di tumbangi tersebut dan setelah itu kayu kayu busuk baru di bersihkan tanpa membakar lahan.
Kendati demikian cara seperti ini memerlukan waktu yang lama dan sulit namun satu catatan bahwa masyarakat lokal tempo dulu menjaga hutan dan dan makhluk yang ada di dalam hutan di samping itu dapat menyuburkan tanah bebas ekologi.
Namun seiring anjloknya harga kopi di pasaran masyarakat mengganti tanaman kopi dengan tanaman Kemiri (Aleurites moluccana).
Dan kopi Robusta di kecamatan Pining terus menyusut.
Dalam wilayah hukum Polsek Pining melalui Kapolres Gayo lues gencar mengedukasi masyasarakat dengan memberikan spanduk di setiap desanya di wilayah kecamatan Pining berupa larangan terkait Karlahut (Kebakaran lahan dan hutan).
Kepada masyarakat dan agar hati hati membakar lahan terutama di musim kemarau agar tak terjadi karhutla. (*)