NAGAN RAYA – Sebulan lalu, kami melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya atau tepatnya pada 17 Maret 2023.
Aksi kami untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan PT. Kallista Alam untuk membayar dana kompensasi pemulihan hutan yang sudah mendapat putusan pengadilan.
Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue yang sudah menerima kami dengan baik.
Dalam pertemuan itu, pihak pengadilan memberi janji bahwa kami akan selalu diberitahukan terkait tanggapan proses eksekusi tersebut.
Tapi sampai saat ini, hampir sebulan berlalu, kami belum menerima tanggapan atau update proses eksekusi ini dari PN Suka Makmue.
Semoga kami tetap diperhatikan karena kami mewakili kepentingan masyarakat Nagan Raya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan aktivis lingkungan dari Yayasan APEL GREEN Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (17/3/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah aktivis datang menggunakan sepeda motor dengan membentang spanduk bertuliskan “APEL Green Aceh Mendesak Eksekusi PT Kallista Alam, Bukti Negara Ini Belum Mati dan Masih Bernyawa.”
Ketua Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu dalam orasinya mengatakan, pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi lahan PT Kallista Alam agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga.
Syukur juga meminta Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kalista Alam ini, karena putusan terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Kami mengimbau masyarakat dan pihak pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi ini,” tegas Syukur Tadu.
Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga saat menerima para pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan menerima perwakilan Yayasan APEL GREEN Aceh untuk berkoordinasi terkait eksekusi lelang Kallista Alam.
“Kami masih menunggu hasil penilaian (appraisal) KJPP KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI). Kami akan memberi tanggapan terhadap eksekusi lelang kapada Yayasan APEL Green Aceh,” kata Bagus Erlangga. (*)