ACEHNESIA.COM – Pandemi covid-19 menjadikan segala aktivitas harus dibatasi (social distancing). Salah satunya kegiatan yang ada dalam pendidikan.

Pada tahun 2020, seluruh sekolah diliburkan dan wajib belajar daring (dalam jaringan) karena untuk menghindari diri terpapar covid-19.

Namun, pada tahun ajaran baru 2021/2022 kegiatan dalam pendidikan kembali dilaksanakan secara luring (luar jaringan) dan harus mematuhi protokol kesehatan (protkes).

Dr. Taqwallah atau yang akrab disapa Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Aceh ikut berpartisipasi dalam ikhtiar pencegahan covid-19.

Berdasarkan lampiran surat ederan dari Gubernur Aceh Nomor 440/12386 tanggal 14 Juli 2021, maka Sekda Aceh mengajak seluruh sekolah tingkat menengah  atas yang berada di bawah naungan dinas pendidikan, baik negeri maupun swasta agar mengikuti zikir virtual via zoom setiap Senin-Jum’at.

Zikir virtual bersama Sekda Aceh dimulai pukul 8.00-9.30. Dalam kegiatan ini berlaku absensi untuk seluruh SMA yang ada di Aceh.

Zikir ini bertujuan untuk mendoakan agar pandemi covid-19 segera berakhir. Zikir ini wajib diikuti oleh seluruh siswa dan guru.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan ini menyebabkan kurangnya efektivitas dalam pembelajaran di sekolah.

Bukan bermaksud mengatakan bahwa zikir adalah penggangu pembelajaran.

Akan tetapi, kebijakan dari Sekda Aceh yang kurang tepat.

Jadwal masuk sekolah SMA mulai pukul 7.30, sedangkan jadwal zikir 8.00-9.30.

Jadi sudah menyita waktu belajar siswa. Karena masih dalam situasi covid-19, 1 jam pelajaran hanya 30 menit.

Sehingga proses pembelajaran terbengkalai, apalagi kondisi siswa yang susah diatur di SMA.

Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, jika proses pembelajaran hari ini kurang efektif mustahil bisa mencetak generasi yang cerdas.

Zikir virtual yang diperintahkan Gubernur Aceh adalah hal yang benar, akan tetapi kebijakan dalam mengatur waktu pelaksanaannya masih belum tepat. Seharusnya bisa disesuaikan dengan jadwal masuk sekolah.

Dalam hal ini seharusnya bisa dikeluarkan kebijakan mengenai jadwal zikir virtual setiap sekolah, apakah satu minggu sekali atau dua kali dalam seminggu, sehingga waktu belajar lebih efektif. Semoga, yang memiliki wewenang bisa menerapkan kebijakan yang tepat, agar bisa menyukseskan pendidikan di Aceh dan mencetak generasi-generasi yang cerdas dan islami. (*)

Share.

Comments are closed.