INFOLEUSER.COM  — Desa Lesten secara administratif berada di wilayah Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Pining pada tahun 2000 silam.

Secara letak  geografis Desa Lesten berada di tengah hutan, atau berada di lansekap penyangga Gunung Leuser.

Di sisi sebelah barat desa tersebut berbatasan dengan Tampur Paluh, Aceh Timur.

Sementara di sisi sebelah Utara berbatasan dengan Kalul, Tamiang hulu, Aceh Tamiang.

Di sisi selatan berbatasan dengan Kampung Pining, kecamatan Pining, dan sebelah Timur berbatasan dengan Zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (Kappi) atau Langkat, Medan Sumatra utara.

Berdasarkan cerita dari masyarakat setempat, nama Lesten tersebut berasal dari bahasa Inggris yakni asal kosa kata (Listening).

Ketika Belanda melakukan eksepedisi ke tanah Gayo, sesampai di Lesten mendengar suara sungai dari kejauhan, sehingga mereka menyebut listening.

Berawal dari dialek tersebut masyarakat Gayo menyebut Lesten.

Atau sebutan nama lain dari Desa yang berada di lembah Leuser tersebut yakni Darul Muttakin.

Kini, Desa yang berada penyangga gunung leuser tersebut dihuni sekitar 86 Kepala keluarga (KK), dengan jumlah penduduk 258 jiwa, riciannya 128 laki laki dan 130 perempuan.

Terdiri dari 3 Dusun diantaranya Dusun Berawang Gajah, Resam baru dan Berawang Kuncir.

Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan hasil alam non kayu.

Dari hasil pertanian daerah tersebut menghasilkan beberapa komuditas unggulan diantaranya kakau, nilam, durian, rambutan, bakau (Jering), kopi rubusta.

Sedangkan tanaman muda diantaranya Kuncur, jahe, kunyit dan jagung.

Sementara dari hasil alam masyarakat memanfaatkan sungai sebagai sumber penghasilan mencari ikan jurung atau kerling yang telah menjadi tradisi sejak turun temurun, serta berburu berbasis kearifan lokal dan mencari kayu candana.

Berdasarkan cerita dari masyarakat setempat, ketika Desa Lesten masih berada di Desa Pining, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pada saat itu tahun 1984 pernah beroperasi perusahan tambang asal Jepang, dan pihak perusahan tersebut banyak merekrut tenaga kerja lokal baik dari Pining dan Tampur kala itu.

Banyak lapangan pekerjaan yang tersedia bagi warga lokal, baik sebagai tenaga surve, pengantar logistik dan bekerja di lapangan sebutnya dan memperkirakan perusahan tersebut sempat berjalan selama  3 tahun mulai dari 1984 hingga 1987.

Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Kamirzu yang izin penguasaan kawasan hutan dicabut oleh pengadilan.

PLTA Tampur atau masyarakat setempat menyebutnya (Tumpu Tige), atau Kala Pining (pertemuan Sungai Pining dan Sungai Lesten) yang bermuara ke Aceh Tamiang hingga Selat Malaka.

Seperti diketahui, Waskita Karya berencana membangun tiga PLTA di tiga kawasan aliran sungai di Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

PLTA Tampur Masyarakat Lesten yang memanfaatkan sumber air berlimpah untuk kehidupan mereka. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Direncanakan, mega proyek tersebut akan menghasilkan listrik mencapai 433 Mega Watt dengan tinggi bendungan mencapai 175 meter. Air yang ditampung sebesar 697 juta meter kubik dengan luas genangan 4.407 hektar. Proyek itu berada di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Gayo Lues.

Wilayah genangan PLTA Tampur berada hutan lindung sekitar 1.226,83 hektar, hutan produksi [2.565,44 hektar], dan sisanya di APL [297,73 hektar].

Proyek yang akan menggatap kawasan hutan itutentu bakal merendam seluruh Desa Lesten.

Ini seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Padahal sebelumnya, pengadilan sudah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH] dan memenangkan Wahana Lingkungan Hidup [Walhi] Aceh yang didaftarkan pada 11 Maret 2019.

Persidangan demi persidangan dilaksanakan di PTUN Banda Aceh dan pada 1 Agustus 2019, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh dengan Hakim Ketua Muhammad Yunus Tazryan beserta Fandy Kurniawan Pattiradja dan Miftah Saad Caniago sebagai hakim anggota, menggelar sidang lapangan di Desa Lesten.

Pada 28 Agustus 2019 Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh tuntatan Walhi Aceh dan membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Gubernur Aceh untuk PLTA Tampur. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Semoga Lesten jauh dari ancaman tenggelam akibat megaproyek ini. (*)

Share.
Leave A Reply