Banda Aceh – Setelah melaksanakan rapat dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada pagi harinya, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melanjutkan rapat pada siang harinya dengan perwakilan CSO, Jurnalis, dan Akademisi di ruang rapat kantor perwakilan DPD-RI di Aceh (Kamis.09 Februari 2022).
Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menyatakan rapat ini sendiri beragendakan Inventarisasi Materi Permasalahan dan Solusi Terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Inventarisasi ini sangat penting, dimana pimpinan DPD RI akan menjaring pendapat dan masukan untuk nantinya dibawa ke Senayan, untuk penyempurnaan Undang-Undang, maka kami berpandangan sangat perlu untuk merumuskan kebijakan terkait tata kelola sumber daya alam tersebut dalam sebuah RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Usul penyusunan RUU SPSDA merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024”.
Dedi menambahkan, sejauh ini PPUU telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan yang salah satu hasilnya yaitu perlu perbaikan penatakelelolaan sumber daya alam.
Rapat Kerja ini diharapkan dapat menampung dan menjaring pandangan masyarakat sipil serta masukan terkait kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di daerah masing-masing yang memiliki potensi sumber daya alam dan mengalami permasalahan terkait penatakelolaannya.
Dimana pengelolaan sumber daya alam di daerah selama ini banyak menimbulkan praktik korupsi, di mana angka kasus korupsi di bidang sumber daya alam sangat tinggi.
Dalam kesempatan tersebut aspirasi dari beberapa perwakilan dari Masyarakat Sipil sepakat RUU mengenai sistem pengelolaan sumber daya alam tidak menafikan kekhususan dan kawasan kusus yang ada di Aceh serta tidak terjadinya ketimpangan yang berpotensi menimbulkan konflik yang disebabkan oleh tidak adilnya pembagian hasil dalam pengelolaan sumber daya alam.