INFOLEUSER.COM – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada 25 Juli 2022 telah menyurati Menteri PPN Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan Menteri Keuangan untuk usul pembangunan jalan Nasional Kutacane Aceh Tenggara – Langkat, Sumatera Utara.
Jalan tembus Aceh Tenggara – Langkat merupakan pembangunan yang akan membelah Taman Nasional Gunung Leuser dan sudah diusulkan sejak tahun 2014.
Kini usulan tersebut kembali dilakukan Pj Gubernur Aceh. Alasannya, jalan tersebut bisa memangkas jarak tempuh ke Medan, yang hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam.
Sedangkan jalan Kutacane menuju Medan melintasi Tanah Karo membutuhkan waktu tujuh hingga 8 jam dengan kondisi jalan yang rusak, berliku-liku, dan terjal.
Pemerintah beralalasan, jika proyek jalan ini rampung, maka tentu juga akan sangat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di dua kabupaten.
Permintaan pembangunan jalan tersebut disampaikan Pj Gubernur Aceh, menindaklanjuti Surat Bupati Aceh Tenggara.
Sebelumnya Bupati Aceh Tenggara melalui surat Nomor 800/86/2022 tertanggal 22 Juli 2022, menyampaikan persoalan pembangunan jalan tersebut ke Menteri.
Membelah TNGL
Agar rencana pembangunan jalan tersebut segera terwujud, diperlukan izin pinjam pakai hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti saat pembangunan jalan tembus Babahrot Abdya dengan Terangon Gayo Lues.
Dengan argumentasi untuk mempersingkat rentang kendali antara dua provinsi yakni Aceh dan Sumut, pemerintah ingin segera merealisasikan pembangunan jalan Kutacane-Langkat meskipun akan menghancurkan Taman Nasional Gunung Leuser. (*)