ACEHNESIA.COM – Semua kita percaya, pemberian suara pada pemilihan umum sebagai bentuk upaya kita dapat mempengaruhi tindakan pihak berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat.

Dengan kata lain mereka percaya bahwa hal yang mereka lakukan memiliki efek secara politik dan sosial.

Begitu pun dengan hak politik. Tentu kita semua sebagai warga negara memiliki hak politik yang sama dengan seluruh warga negara lainnya.

Tidak terkecuali kelompok minoritas seperti kelompok penyandang disabilitas.

“Sebuah hal yang penting untuk melindungi hak politik seluruh warga negara termasuk hak pilih yang dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas.”

Untuk diketahui, Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok minoritas terbesar di dunia, yang meliputi enam ratus juta orang, dengan total 2/3 dari keseluruhan penyandang disabilitas berada pada negara berkembang.

Namun perkembangan pemikiran tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas cenderung mengalami pelambatan apabila dibandingkan perkembangan ide HAM secara umum.

Konsep tentang persamaan hak antar sesama manusia, maka tidak terdapat perbedaan terhadap penyandang disabilitas, akan tetapi dalam praktiknya penyandang disabilitas seringkali menjadi kelompok yang termarjinalkan, mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dan terhalangi dalam upaya pemenuhan hak-haknya.

Pemenuhan dan perlindungan hak politik bagi para penyandang disabilitas di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah permasalahan, karena masih terdapat diskriminasi dalam implementasi pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas.

Implementasi dari Pemilu yang aksesibel dan menghendaki adanya kebutuhan-kebutuhan logistik penunjang seperti alat bantu pencoblosan, desain lokasi, dan akses lainnya seperti informasi pada saat proses pencoblosan belum ramah terhadap penyandang disabilitas

Beberapa pengabaian atas aksesabilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu, antara lain:  pertama, Hak untuk didaftar guna memberikan suara;  kedua, Hak atas akses ke TPS; ketiga, Hak atas pemberian suara yang rahasia; keempat, Hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif; e) Hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu;  kelima, Hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu.

Hal-hak yang seharusnya juga dimiliki oleh penyandang disabilitas itu sudah menjadi perhatian kita semua agar politik dan dinamika demokrasi dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya. (*)

Share.

Comments are closed.