INFOLEUSER.COM | BLANGKEJEREN — Jajaran Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK, Kapolres, Dandim dan Satpol PP memusanahkan ladang ganja sekitar 3 hektare di Desa Uring Kecamatan Pining, beberapa hari lalu.

Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut berada di kawasan Ekosistem Leuser tepatnya Di Bur Sesingi, Desa uring dan lebih kurang melakukan perjalanan selama 7 jam menelusuri hutan rimba dari desa setempat.

Setiba di titik lokasi rombongan yang dihadiri Ketua BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, S.T.,M.Si, Kapolres AKBP Efrianza, S.I.K, Wakapolres Kompol MHD. Rasid, S.H, PS. KABAG OPS, AKP. Hadidin, S.H, Kasat Narkoba Bapak AKP Darli, S.H, Kasiehumas AKP Syamsul Bahri, Kapolsek Pining Bapak IPDA Surya Yusbar PS KAURBINOPS, Satres Narkoba Bapak AIPDA Samudra dan BANIT IDIK 2 SATRESNARKOBA Bapak BRIGPOL Januar, S.H didampingi 22 anggota yang hadir.

Dari TNI yang hadir Dandim 0113 Letkol Inf. Yudhi Hendro Prasetyo didampingi 6 anggota TNI.

Kemudian dari Pemerintahan yang hadir Kasatpol PP Sabri, S. Pd. dan unsur masyarakat setempat.

Penemuan ladang ganja umur 3 bulan dan gubuk tanpa ada memiliknya tersebut dan langsung dimusnahkan baik dengan cara dibakar dan dicabut.

Kapolres Bapak AKBP Efrianza, S.I.K, berharap ke depannya tidak ada lagi masyarakat menanam ganja dan masyarakat dapat beralih ke tanaman yang  produktif untuk mencari nafkah. Karena tanaman yang lain lebih baik ketimbang menanam tanaman ganja.

Ladang ganja
Jajaran Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK, Kapolres, Dandim dan Satpol PP memusanahkan ladang ganja sekitar 3 hektare di Desa Uring Kecamatan Pining. Foto kiriman BNNK Gayo Lues

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues, Fauzul Iman, S.T.,M.Si mengatakan, pemusnahan batang ganja ini salah satu keseriusan antara jajaran Pemerintah  Kabupaten Gayo Lues dan  BNNK Gayo Lues  dalam bersinergi dan berkolaborasi dengn TNI/POLRI dalam hal penyelamatan generasi bangsa.

Menurut Fauzul, di Kecamatan ini merupakan salah satu Pilot Project dari Program GDAD tentunya  ia tidak berharap lagi masyarakat menanam ganja, karena jika dilihat dari aspek hukumnya ganja termasuk golongan I yaitu hukumannya minimal 4 tahun, maksimal hukuman mati.

“Jadi kita imbau Kepada masyarakat Gayo Lues jangan lagi coba-coba menanam ganja. Lebih baik menanam tanaman pertanian yang lebih produktif , kita telah membuat program GDAD yaitu mengganti tanaman ganja menjadi kopi, jagung, dan jahe merah ,” kata Fauzul Iman.

Dandim 0113 Letkol Inf. Yudhi Hendro Prasetyo mengatakan, pemusnahan ini adalah salah satu peringatan karena narkotika itu sangat merusak.

“Dan kita harus menghilangkan stigma bahwa Gayo Lues ini penghasil ganja ke masyarakat luar,” katanya. (*)

Share.

Comments are closed.