ACEHNESIA.COM | NAGAN RAYA – PT. SURYA PANEN SUBUR 2 (PT. SPS2) di Seuneuam, Nagan Raya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit diminta taat aturan.
Hal itu disampaikan Ketua LSM APEL Rahmat Syukur dalam pernyataannya ke media, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya pada Kamis 13 Mei 2022, DPRK Nagan Raya menyidak kolam limbah PT. SPS2 Seuneuam, Nagan Raya sehubungan dengan laporan masyarakat dan LSM APEL terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan.
Tim DPRK dipimpin oleh Ketua Komisi III ZULKARNAIN dan diikuti oleh sejumlah Anggota DPRK seperti Ketua Komisi II Junid Arianto, M. Thaleb, Teuku Raja Sayang, Sugianto, dan diterima oleh Manager PT. SPS2 Muslem.
Disamping itu hadir pula Ketua LSM APEL Rahmat Syukur serta Keuchik Gampong Pulo Kruet Hendra Budiman.
Pada kesempatan itu beberapa hal menjadi sorotan dewan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Misalnya Zulkarnai menyorot cerobong pabrik yang mengeluarkan asap hitam pekat yang berpotensi terjadinya mencemaran udara.
Namun saat ini managemen perusahaan sudah memperbaiki sistem kerja blower sehingga asap yang keluar sudah normal kembali.
Sugianto bersama Teuku Raja Sayang, Junid Arianto dan M. Thaleb meminta perusahaan agar memberi kemudahan akses jalan kepada masyarakat yang melintasi jalan perkebunan agar masyarakat mudah dalam aktivitas ekonominya sebab sejumlah lokasi perkebunan masyarakat berbatas langsung dengan area HGU PT. SPS2.
Begitu pula halnya agar perusahaan dapat menjaga jalan lintas pemukiman masyarakat agar dijaga dengan baik dengan tidak dilewati oleh truk yang bermuatan tinggi.
Hal itu juga diperkuat oleh Zulkarnain seraya mengingatkan jika dilanggar maka akan ditindak oleh instansi terkait.
Jalan itu tipe C maka dilarang dilintasi oleh truk bermuatan tinggi. Untuk itu perusahaan dapat menggunakan akses jalan lain yang tersedia.
Ketua APEL Nara Rahmat Syukur mengingatkan perusahaan agar taat pada aturan.
Selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan termasuk belum melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti putusan pengadilan untuk membayar denda akibat Kahutla kepada negara.
Lebih lanjut Zulkarnain yang merupakan politisi Partai Demokrat meminta perusahaan agar dapat bersinergi dengan masyarakat setempat agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Tim DPRK juga memeriksa kolam limbah perusahaan dimana ditemukan kolam limbah yang terakhir masih sangat kotor.
Maka DLH Nagan Raya Bapak Samsul Kamal dan Ibu Cut mengambil sample air untuk dilakukan uji lab di Baristan Banda Aceh.
Zulkarnain mengingatkan DLH agar sample air tersebut segera dibawa ke Baristan untuk dilakukan uji lab.
Jika hasilnya melebihi baku mutu yg ditetapkan maka Bupati Nagan Raya harus memberi sanksi hukum kepada perusahaan.
Sebelumnya Bupati telah memberikan sanksi hukum berupa teguran keras hingga pencabutan izin sementara kepada sejumlah pabrik kelapa sawit di Nagan Raya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang sama oleh perusahaan lainnya, maka Bupati harus menindaknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (*)