BANDA ACEH – Pada Sabtu (21/3/2015), Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan kawasan Rawa Tripa menjadi kawasan lindung gambut seluas 1.455 hektar (ha) di areal eks perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kalista Alam, di kawasan Suak Bahung Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Kawasan yang diresmikan ini adalah bagian dari seluas 11.359 ha kawasan gambut lindung yang sudah dimasukan dalam Qanun RTRW Aceh,” jelas koordinator Yayasan Ekosistem Leuser, TM Zulfikar, kepada The Globe Journal, Minggu (22/3/2015).
Ia menjelaskan, peresmian ini dilakukan setelah proses restorasi seluas 500 ha berupa penanaman pohon dan penutupan kanal (tabat) sebanyak 18 titik oleh Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun.
Pembuatan tabat ini, tambah Zulfikar, untuk menahan air agar tidak keluar dari kawasan. (T3)