Aceh memiliki wilayah gambut yang luas, seperti Rawa Singkil, Rawa Kluet, serta Rawa Tripa. Rawa Tripa memiliki luas 60.657,29 ha yang mencakup Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya 36.850,29 ha (60%) dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan luas 23.807 ha (40%) dari total luas areal.
Lalu pertanyaannya kemudian, Dimana dan bagaimana kondisi Ribuan Hektare Hutan Gambut Tripa-Babahrot?. Rawa Tripa yang dikenal dengan Rawa Gambut Tripa sebagai tempat penyimpanan karbon terbesar hingga kini kondisinya belum terkelola dengan baik. Pada awalnya, pemanfaatan potensi lahan di sekitar Kawasan Rawa Gambut Tripa bertumpu pada daerah-daerah di sepanjang kawasan aliran sungai Tripa, Krueng Tadu, Krueng Seumanyam dan Krueng Babahrot. Mulai dari kawasaan hulu hingga kawasan pesisir. Perkampungan penduduk pada awalnya terpusat di lingkungan sekitar aliran Krueng Tripa dari kawasan Lamie hingga sekarang meluas ke arah Kuala Tripa. Namun kondisi lahan gambut di wilayah ini berubah sejak adanya ekspansi perkebunan sawit.
Hasil kajian oleh tim riset Universitas Syiah Kuala pada tahun 2007 memperlihatkan hanya 31.410 ha atau sekitar 51% dari wilayah Hutan Gambut Rawa Tripa yang tersisa. Sekitar 17.820 ha berada dalam wilayah konsesi perkebunan yang telah ditanami sawit dan sisanya 12.573 ha dimanfaatkan untuk penggunaan lain oleh masyarakat. Selanjutnya, antara pertengahan 2007 dan akhir 2009 sekitar 8.000 ha telah kembali dibuka.
Berdasarkan data tutupan lahan 2013, kawasan Rawa Tripa terdiri dari kawasan hutan seluas 12.455,45 ha, hutan semak / sekunder 992,36 ha, kebun kelapa sawit 32.484,96, kebu campuran 10.842,71 ha, pertanian tanah kering 1.614,68 ha, serta lahan terbuka 2.267,12 ha (Peta Tutupan Lahan 2013 oleh Universitas Syiah Kuala). Masih dari sumber peta yang sama, ketebalan gambut wilayah Rawa Tripa yaitu, non gambut seluas 26.105,20 ha, ketebalan <2 meter 2.844,46 ha, ketebalan 2-3 meter 19.411,40 ha, serta ketebalan >3 meter 12.296,22 ha.
Kondisi saat ini, dalam wilayah Rawa Tripa terdapat beberapa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, seperti PT. Gelora Sawit Makmur, PT. Surya Panen Subur 2, PT. Kalista Alam, PT. Dua Perkasa Lestari, PT. Patriot Guna Sakti Abadi, serta PT. Cemerlang Abadi.
Kehadiran Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dalam kawasan gambut menghadirkan begitu banyak masalah. Baik masalah lingkungan maupun masalah sosial. Sebut saja masalah dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Cemerlang Abadi yang potensi kerugian ekonomi Negara mencapai Rp10,1 Triliun.
Hal tersebut berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan pada Rabu, 11 Mei 2023 lalu oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap penyelidikan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah milik negara oleh PT CA yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dan hasilnya, penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah Negara oleh PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam kesempatan itu Plh.Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan ekpose yang dilakukan bertujuan memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terhadap 32 orang dari Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, termasuk Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi, dan Pihak Perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, serta beberapa dokumen.
Ali menambahkan, PT Cemerlang Abadi sebagai pemilik HGU No.1Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30% sehingga menimbulkan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp.10.172.592.653.000. PT Cemerlang Abadi mencari keuntungan dari hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah Negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, hal ini telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp184.000.000.000.
Dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah meningkatkan ketahap penyidika. Dan pada Rabu, 17 Mei 2023. Tim gabungan Kajati Aceh dan Kejati Aceh Barat Daya (Abdya) menggeledah kantor PT CA yang terletak di Kecamatan Babahrot tersebut untuk mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan.