RAWATRIPA.COM — Selain masalah alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, masalah utama di Rawa Tripa juga terkait perebutan wilayah kelola rakyat dengan perusahaan perkebunan.
Walhi Aceh mencatat, setidaknya ada dua kasus sengketa lahan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum selesai sampai hari ini.
Yaitu sengketa lahan warga dengan HGU PT. Dua Perkasa Lestari dan HGU PT. Surya Panen Subur (SPS2).
Dampak terbesar dari dua kasus sengketa lahan ini hilangnya wilayah kelola masyarakat di tingkat tapak.
Tidak sebatas itu, dalam upaya perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat kerap mendapatkan kriminalisasi.
Pemerintah sampai hari ini belum memberikan solusi konkrit yang menguntungkan kedua pihak sebagai upaya penyelesaian konflik agraria tersebut.