Berdasarkan riset komparatif dan tinjauan atas berbagai instrumen hukum di Indonesia, ICEL menilai dibutuhkan peraturan setingkat Undang-Undang dalam merespon isu perubahan iklim yang kompleks.

Sudah Saatnya Indonesia Miliki Undang-undang Perubahan Iklim!

ACEHNESIA.COM – Perubahan iklim semakin terasa. Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu panas di muka bumi.

Dalam sepekan terakhir, cuaca panas melanda Aceh sejak Minggu (14/5/2023) hingga Minggu (22/5/2023). BMKG mencatat Aceh menjadi wilayah terpanas di Indonesia yang mencapai 36,2 derajat celsius.

Laporan terbaru World Meteorology Organization memprediksi kenaikan suhu melampaui 1.5 derajat celcius akan terjadi dalam rentang tahun 2023 – 2027.

Hal ini menekankan kebutuhan untuk melakukan upaya penurunan emisi yang cepat dan signifikan.

Salah satu rekomendasi IPCC dalam menghalau kenaikan laju temperatur adalah pembentukan instrumen hukum yang secara khusus mengatur perubahan iklim, salah satunya dalam bentuk legislasi.

IPCC memproyeksikan kerangka hukum perubahan iklim dapat menurunkan hingga 5.9 Gt CO2e dibandingkan emisi pada tahun 2016.

Selama ini, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang membahas atau menyinggung isu perubahan iklim.

Namun, berdasarkan riset komparatif dan tinjauan atas berbagai instrumen hukum di Indonesia,
ICEL menilai dibutuhkan peraturan setingkat Undang-Undang dalam merespon isu perubahan iklim yang kompleks.

Merespon hal tersebut, ICEL menyusun “Policy and Legal Update: Mengapa Indonesia Butuh RUU Perubahan Iklim” yang memuat urgensi pembentukan RUU dan materi muatan yang setidaknya harus terdapat dalam RUU Perubahan Iklim.

Usulan materi muatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi tantangan dan hambatan dalam pengendalian perubahan iklim selama ini.

Policy and Legal Update selengkapnya dapat diakses di: bit.ly/ICEL-RUUPERKLIM

Leave a comment