ACEHNESIA.COM — Universitas Islam Negeri Ar-Raniry telah membongkar secara resmi tembok beton yang jadi pembatas antara UIN dan UKS di Jln. Bayeun dekat Fakultas Kesenian USK Kopelma Darussalam Banda Aceh, pada Rabu (2/12/2021) lalu.

Tembok pembatas itu selama ini sudah menjadi konsumsi negatif publik. Bagaimana tidak, tembok itu menjadi simbol konflik lahan tak berkesudahan antara dua perguruan tinggi negeri tersebut.

Pembongkaran ini dilakukan untuk meluruskan persepsi publik tersebut.

Pembongkaran pertama ini dilakukan pihak UIN Ar-Raniry merupakan tindak lanjut setelah penandatanganan kesepakatan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini menjadi polemik di pusat pendidikan Kopelma yang berlangsung pada tanggal 1 Desember 2021 di lapangan Tugu Darusalam.

Penandatanganan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal dan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Warul Walidin AK. Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Wakil Rektor II UIN Ar-Raniry, Syahbuddin dan Wakil Rektor II USK, Agussabti serta disaksikan oleh Perwakilan Wali Nanggroe, Forkopimda serta civitas lainnya.

Dalam kesepakatan penandatanganan, kedua belah pihak telah sepakat membongkar tembok beton yang tidak bisa diakses.

Di antaranya Jalan Hamzah Fansuri, Jalan Tgk. Chiek Pante Kulu dan Jalan Bayeun.

“Paling lambat satu hari setelah penandatanganan alih status dan penerimaan data ukur (sertifikat) lahan pengganti, kedua belah pihak wajib segera membongkar jalan dimaksud,” tegas Syahbuddin.

Zainuddin T, M.Si ketika ditemui  dilokasi pembongkaran menjelaskan bahwa pembongkaran ini murni dari kesepakatan yang telah diteken bersama, agar ini tidak konsumsi negatif publik, maka sudah sepatutnya dan layaknya hari ini kita bongkar pagar beton ini.

“Mudah-mudahan akses ini bisa dilalui oleh masyarakat sekitar dan mahasiswa serta siapapun yang ingin memakai jalur ini baik siang maupun dimalam hari jikala mobilitas ramai,” sebutnya.

Zainuddin juga mengatakan ini adalah pembongkaran pertama yang dilakukan pihak UIN Ar-Raniry, kemudian ada dua akses lagi yang belum dirobohkan yaitu jalan T. Hamzah Fansuri dan Jalan Tgk Chiek Pante Kulu yang berada berdekatan dengan mushalla lapangan tugu.

Akses kedua jalan tersebut juga akan dibongkar secara bersama, dengan harapan pengguna akses jalan yang selalu dipadati oleh masyarakat dan mahasiswa kini kembali normal seperti semula serta kita berdoa ini semua bisa berguna untuk hal yang lebih baik..

Selain Zainuddin T, hadir di lokasi pembongkaran pagar beton bapak Ibnu Sa’dan selaku Kepala Biro UIN Ar-Raniry dan beberapa civitas serta warga sekitar yang ikut melihat proses pembongkaran.

Hak Pengelolaan Aset

Ketua Tim Penyelesaian Aset USK, Agussabti, mengatakan ada sejumlah hal yang disepakati kedua kampus. Antara lain para pihak, yakni pihak pertama (Rektor UIN Ar-raniry) dan pihak kedua (Rektor USK), bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai dengan sertifikat kepemilikan lahan masing-masing.

“Garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsur estetika dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab bersama para pihak,” kata Agus.

Dalam kesepakatan itu juga dijelaskan bangunan pihak pertama yang sebelumnya sudah berdiri di atas lahan pihak kedua berupa asrama putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan Laboratorium Kebencanaan pihak kedua.

Menurutnya, pihak USK menyediakan penggantian lahan bangunan asrama putri milik UIN dengan aset lahan USK yang dekat dengan UIN dengan luas yang sama. USK akan ikut serta mendukung dan memfasilitasi ulang asrama putri yang telah dibongkar oleh UIN.

“Bangunan-bangunan pihak pertama berupa mes 1, 2, dan 3 serta rumah dinas yang belum ditandatangani oleh para pihak akan diselesaikan dengan cara damai dan musyawarah,” ujarnya.

Sementara berkenaan akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan sivitas akademika para pihak. (*)

Share.

Comments are closed.